Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, mengingatkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan putusan MK itu sudah final dan mengikat.
"Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTv, Kamis (21/8).
Mahfud kemudian mengingatkan semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Apapun nanti yang jadi putusan itulah mengikat dan harus diikuti, begitu diketok harus diikuti. Tidak bisa dipersoalkan benar atau salah (putusannya)," papar Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menerangkan, putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, Mahfud menilai yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.
"Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan, bukan hasil pemilunya, tapi yang melakukan keputusan yang salah. Misalnya ada tindakan tidak profesional bisa ke majelis hakim konstitusi, tapi putusan tetap berjalan," jelas Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK ini.
"Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) dll, tapi hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai," tutup Mahfud. (Fidel Ali Permana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News