kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahfud: Ketok palu MK akhiri perjalanan pemilu


Kamis, 21 Agustus 2014 / 19:15 WIB
Mahfud: Ketok palu MK akhiri perjalanan pemilu
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Jakarta. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, mengingatkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dalam membacakan putusannya, maka tahapan pemilu sudah selesai. Ia mengingatkan putusan MK itu sudah final dan mengikat.

"Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTv, Kamis (21/8).

Mahfud kemudian mengingatkan semua pihak harus patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. "Apapun nanti yang jadi putusan itulah mengikat dan harus diikuti, begitu diketok harus diikuti. Tidak bisa dipersoalkan benar atau salah (putusannya)," papar Mahfud.

Lebih jauh,  Mahfud menerangkan, putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK tidak dapat dipersoalkan. Jika pun masih ada yang kurang puas, Mahfud menilai yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.

"Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan, bukan hasil pemilunya, tapi yang melakukan keputusan yang salah. Misalnya ada tindakan tidak profesional bisa ke majelis hakim konstitusi, tapi putusan tetap berjalan," jelas Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK ini.

"Putusan tetap sah, meski ada tindak lanjut pidana terhadap hakimnya. Jadi, bisa ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) dll, tapi hasil pemilu itu sendiri secara yuridis konstitusional sudah selesai," tutup Mahfud. (Fidel Ali Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×