kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kuasa hukum Toshio tuding KPK tidak punya bukti


Senin, 23 April 2012 / 21:52 WIB
Kuasa hukum Toshio tuding KPK tidak punya bukti
ILUSTRASI. Turbin angin untuk menghasilkan listrik terlihat di ladang angin di Guazhou, Provinsi Gansu, China, 15 September 2013. REUTERS/Carlos Barria.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Onamba Toshio Shiokawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kabur.

Penetapan tersangka pada Toshio Shiokawa oleh KPK terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Toshio, yaitu Syafruddin Lubis di Jakarta, Senin (23/4). Ia bilang, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK setidaknya harus memiliki dua alat bukti.

"KPK selama ini hanya mengacu pada putusan PN (Pengadilan Negeri) saja," kata Syafruddin Lubis saat dihubungi wartawan, Senin (23/4).

Selain itu, Syafruddin melanjutkan bahwa vonis terhadap Odih Juanda, manajer administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrahct.

Dengan begitu, putusan ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh KPKP. "Sangat rancu menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," imbuhnya.

Selain itu, Syafruddin menilai KPK belum pernah memanggil Shiokawa dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengumumkan, Toshio Shiokawa sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia. "Terkait suap serikat pekerja PT Onamba," ujar Johan di KPK.

Johan menegaskan, dalam perkara ini, KPK telah berkomunikasi dengan pemerintah negara Jepang, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Jepang. "Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait (Jepang)," ungkap Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×