Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Athiyyah Laila, isteri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (26/4) ini.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK menuturkan, pemeriksaan terhadap Athiyyah Laila dilakukan karena yang bersangkutan memiliki kapasitas sebagai mantan pengurus PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras diketahui sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan kompleks stadion Hambalang senilai Rp 1,1 triliun.
Lanjut Johan Budi, KPK ingin meminta keterangan kepada Athiyyah terkait kepengurusannya di PT Ditasari Citralaras, mengenai pembangunan stadion Hambalang. Meski demikian, menurutnya, KPK belum dapat memastikan jadwal pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, yang namanya kerap disebut M. Nazaruddin sebagai penerima uang untuk pemenangan sebagai Ketum Demokrat dalam Kongres di Bandung.
"Kami belum memiliki info kapan ada pemanggilan terhadap Anas. Ada rencana, tapi belum ada info kapan pemanggilan pemeriksaan akan dilakukan," uajrnya, Senin (23/4).
Sebelumnya, Athiyyah telah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (20/4) lalu. Mangkirnya isteri Anas dari pemeriksaan KPK disebabkan karena orang tua yang bersangkutan menderita sakit. Karena itu KPK menjadwal ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Athiyyah Laila.
Dalam kasus ini, KPK sudah meminta keterangan dari Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang. Hanya saja, peran Munadi dalam proyek pembangunan Hambalang belum diketahui persis. Namun KPK tetap meminta keterangan Munadi guna memastikan yang bersangkutan mengetahui proyek Hambalang yang terindikasi korupsi.
KPK memang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks stadion Hambalang. Terkait kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Kasanto, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Kepala BPN, Joyo Winoto dan Anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono terkait kasus Hambalang. Demikian juga, pihak kontraktor, PT Adhi Karya sudah dimintai keterangan.
KPK juga diketahui telah memeriksa orang kepercayaan Anas, yaitu Mahfud Suroso yang disebut Muhammad Nazaruddin memberikan uang kepada Anas sejumlah Rp 100 miliar yang diambil dari PT Adhi Karya. Uang itu digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketum DPP Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada awal 2010 silam.
Kasus Hambalang terungkap setelah Nazaruddin berulang kali mengatakan Anas adalah inisiator dari korupsi hambalang. Di mana, Anas memerintahkan Igantius menanyakan kepada Joyo Winoto mengenai sertifikat tanah Hambalang sampai menentukan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan sport center Hambalang, karena mampu memberikan uang Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News