kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie


Senin, 23 April 2012 / 21:40 WIB
KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktifitas di area pembangunan pabrik Polyethylene milik Chandra Asri. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, dengan tersangka anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh atau Anggie.

:Mulai Rabu (25/4) mendatang, kami akan memeriksa saksi," ujar Kepala Biru Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4).

Meski begitu, Johan Budi belum mengetahui siapa saja saksi-saksi terkait dengan tersangka Angelina Sondakh itu. Ia juga belum bisa memastikan, apakah salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang. "Yang pasti, selama kami perlukan, kami akan minta keterangan," tegasnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK akan menggunakan putusan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta kepada < Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×