kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie


Senin, 23 April 2012 / 21:40 WIB
KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktifitas di area pembangunan pabrik Polyethylene milik Chandra Asri. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, dengan tersangka anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh atau Anggie.

:Mulai Rabu (25/4) mendatang, kami akan memeriksa saksi," ujar Kepala Biru Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4).

Meski begitu, Johan Budi belum mengetahui siapa saja saksi-saksi terkait dengan tersangka Angelina Sondakh itu. Ia juga belum bisa memastikan, apakah salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang. "Yang pasti, selama kami perlukan, kami akan minta keterangan," tegasnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK akan menggunakan putusan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta kepada < Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×