kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.374   45,00   0,28%
  • IDX 7.875   -15,61   -0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -4,58   -0,41%
  • LQ45 824   -5,03   -0,61%
  • ISSI 265   -0,24   -0,09%
  • IDX30 426   -2,45   -0,57%
  • IDXHIDIV20 495   -1,05   -0,21%
  • IDX80 124   -0,50   -0,40%
  • IDXV30 132   0,69   0,52%
  • IDXQ30 138   -0,56   -0,40%

KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie


Senin, 23 April 2012 / 21:40 WIB
KPK mulai periksa saksi untuk kasus Anggie
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja beraktifitas di area pembangunan pabrik Polyethylene milik Chandra Asri. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, dengan tersangka anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Angelina Sondakh atau Anggie.

:Mulai Rabu (25/4) mendatang, kami akan memeriksa saksi," ujar Kepala Biru Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4).

Meski begitu, Johan Budi belum mengetahui siapa saja saksi-saksi terkait dengan tersangka Angelina Sondakh itu. Ia juga belum bisa memastikan, apakah salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang. "Yang pasti, selama kami perlukan, kami akan minta keterangan," tegasnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK akan menggunakan putusan M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor sebagai bahan untuk pengembangan penyidikan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 10 bulan ditambah denda Rp 200 juta kepada < Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×