kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Kuasa Hukum Setnov bakal bacakan eksepsi


Rabu, 20 Desember 2017 / 09:28 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto bakal kembali digelar hari ini, Rabu (20/12). Persidangan yang dipimpin hakim Yanto ini beragendakan pengajuan eksepsi dari pihak Novanto.

Kedua pihak mengaku siap menjalani sidang kedua. Ketika diperiksa di KPK kemarin Selasa (19/12), Setya mengaku sehat.

Pihak KPK melalui Kabiro Humas Febri Diansyah juga menyampaikan hal serupa, sehingga belum menyiapkan dokter secara khusus seperti pada saat sidang perdana.

"Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap SN (Novanto). Kondisi yang bersangkutan baik dan dapat merespon pertanyaan dan juga bisa menulis," ucap Febri kemarin (19/12).

Dalam kasus ini, Novanto didakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik).

Setya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×