kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kuasa Hukum Setnov bakal bacakan eksepsi


Rabu, 20 Desember 2017 / 09:28 WIB
Kuasa Hukum Setnov bakal bacakan eksepsi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto bakal kembali digelar hari ini, Rabu (20/12). Persidangan yang dipimpin hakim Yanto ini beragendakan pengajuan eksepsi dari pihak Novanto.

Kedua pihak mengaku siap menjalani sidang kedua. Ketika diperiksa di KPK kemarin Selasa (19/12), Setya mengaku sehat.

Pihak KPK melalui Kabiro Humas Febri Diansyah juga menyampaikan hal serupa, sehingga belum menyiapkan dokter secara khusus seperti pada saat sidang perdana.

"Tadi dilakukan pemeriksaan terhadap SN (Novanto). Kondisi yang bersangkutan baik dan dapat merespon pertanyaan dan juga bisa menulis," ucap Febri kemarin (19/12).

Dalam kasus ini, Novanto didakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik).

Setya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×