kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK berharap praperadilan Setnov gugur


Rabu, 13 Desember 2017 / 18:57 WIB
KPK berharap praperadilan Setnov gugur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran sidang pokok perkara sudah mulai dilaksanakan, bahkan sore ini dakwaan dibacakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadilan yang diajukan terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto gugur.

"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum, sebenarnya sudah harus gugur," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/12).

Hal itu memang diatur dalam Pasal 82 KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015. Di situ diatur bahwa praperadilan gugur saat sidang pokok perkara digelar.

Sementara dalam kasus ini Setnov ini, pembacaan dakwaan tengah dilakukan dengan dihadiri pihak terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Di lain tempat, hakim Kusno yang menjadi pengadil tunggal praperadilan menunda sidang pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (14/12). Agendanya, para piha menyampaikan kesimpulan dan Kusno menjanjikan akan membuat putusan pada hari Kamis itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×