kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

KPK berharap praperadilan Setnov gugur


Rabu, 13 Desember 2017 / 18:57 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran sidang pokok perkara sudah mulai dilaksanakan, bahkan sore ini dakwaan dibacakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadilan yang diajukan terdakwa korupsi KTP-elektronik Setya Novanto gugur.

"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum, sebenarnya sudah harus gugur," ucap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (13/12).

Hal itu memang diatur dalam Pasal 82 KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015. Di situ diatur bahwa praperadilan gugur saat sidang pokok perkara digelar.

Sementara dalam kasus ini Setnov ini, pembacaan dakwaan tengah dilakukan dengan dihadiri pihak terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Di lain tempat, hakim Kusno yang menjadi pengadil tunggal praperadilan menunda sidang pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (14/12). Agendanya, para piha menyampaikan kesimpulan dan Kusno menjanjikan akan membuat putusan pada hari Kamis itu juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×