kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kalah praperadilan, pengacara Setnov bikin eksepsi


Kamis, 14 Desember 2017 / 19:49 WIB
Kalah praperadilan, pengacara Setnov bikin eksepsi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengaku kalah dalam praperadilan, pengacara Setya Novanto bakal fokus melakukan pembelaan dalam pokok perkara. Hal itu diungkapkan Nana Suryana salah satu pengacara Setnov. Mengetahui bahwa dakwaan sudah dibacakan, Nana dan kawan-kawan pada sidang praperadilan hari ini Kamis (14/12) memang tidak mengajukan kesimpulan dan mohon agar hakim membuat keputusan.

"Selanjutnya ada pengacara di pokok perkara. Saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu. Eksepsi itu akan diajukan minggu depan," terang Nana.

Nana juga berkomentar soal kinerja KPK yang terkesan memaksakan agar dakwaan dibacakan padahal kliennya tampak sakit.

"Kondisinya tidak baik dan memang kalau dilihat kemarin seperti seolah-olah sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan," tuturnya.

Sekadar tahu, sidang pembacaan dakwaan Setnov sudah dibacakan kemarin Rabu (13/12). Ketua DPR RI non aktif ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×