kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kalah praperadilan, pengacara Setnov bikin eksepsi


Kamis, 14 Desember 2017 / 19:49 WIB
Kalah praperadilan, pengacara Setnov bikin eksepsi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengaku kalah dalam praperadilan, pengacara Setya Novanto bakal fokus melakukan pembelaan dalam pokok perkara. Hal itu diungkapkan Nana Suryana salah satu pengacara Setnov. Mengetahui bahwa dakwaan sudah dibacakan, Nana dan kawan-kawan pada sidang praperadilan hari ini Kamis (14/12) memang tidak mengajukan kesimpulan dan mohon agar hakim membuat keputusan.

"Selanjutnya ada pengacara di pokok perkara. Saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu. Eksepsi itu akan diajukan minggu depan," terang Nana.

Nana juga berkomentar soal kinerja KPK yang terkesan memaksakan agar dakwaan dibacakan padahal kliennya tampak sakit.

"Kondisinya tidak baik dan memang kalau dilihat kemarin seperti seolah-olah sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan," tuturnya.

Sekadar tahu, sidang pembacaan dakwaan Setnov sudah dibacakan kemarin Rabu (13/12). Ketua DPR RI non aktif ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×