kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Kalah praperadilan, pengacara Setnov bikin eksepsi


Kamis, 14 Desember 2017 / 19:49 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengaku kalah dalam praperadilan, pengacara Setya Novanto bakal fokus melakukan pembelaan dalam pokok perkara. Hal itu diungkapkan Nana Suryana salah satu pengacara Setnov. Mengetahui bahwa dakwaan sudah dibacakan, Nana dan kawan-kawan pada sidang praperadilan hari ini Kamis (14/12) memang tidak mengajukan kesimpulan dan mohon agar hakim membuat keputusan.

"Selanjutnya ada pengacara di pokok perkara. Saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu. Eksepsi itu akan diajukan minggu depan," terang Nana.

Nana juga berkomentar soal kinerja KPK yang terkesan memaksakan agar dakwaan dibacakan padahal kliennya tampak sakit.

"Kondisinya tidak baik dan memang kalau dilihat kemarin seperti seolah-olah sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan," tuturnya.

Sekadar tahu, sidang pembacaan dakwaan Setnov sudah dibacakan kemarin Rabu (13/12). Ketua DPR RI non aktif ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×