kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kuasa hukum Lieus juga ajukan penangguhan penahanan 58 tersangka kerusuhan 22 Mei


Senin, 03 Juni 2019 / 15:20 WIB
Kuasa hukum Lieus juga ajukan penangguhan penahanan 58 tersangka kerusuhan 22 Mei


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mengajukan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma, kuasa hukum Lieus, Hendarsam juga mengajukan penangguhan penahanan bagi 58 orang yang ditahan akibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. 

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin. 

"Hari ini mungkin tidak ada halangan Pak Lieus dengan kurang lebih 58 orang lagi yang juga dijamin oleh Pak Dasco untuk bisa keluar dan ber-Lebaran di luar," ucap Hendarsam di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (3/6). 

Dari 58 orang tersangka kerusuhan tersebut, sebanyak 34 orang diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya dan 24 orang lainnya ditahan di Polres Jakarta Barat. "Dua hari sebelumnya Pak Dasco juga sudah menjadi penjamin untuk para Ustadz yang ada ditahan di Polda Sumut dan sudah keluar juga. Jadi Pak Dasco memang menjadi penjamin lah untuk semuanya, seperti itu," kata dia. 

Ia menuturkan, penangguhan penahanan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi akan Lebaran. "Bahwa ini untuk alasan kemanusiaan. Hari rabu dua hari lagi akan ber-Lebaran tentunya hari Idul Fitri merupakan hari yang sangat berbeda dan berharga khususnya untuk umat Muslim berkumpul dengan keluarganya. Target kami seperti itu," ujar dia. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta. Barang bukti yang diamankan diantaranya bom molotov, senjata tajam berupa parang dan belati, uang tunai Rp 5 juta, batu, dan telepon genggam. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Lieus Juga Ajukan Penangguhan Penahanan 58 Tersangka Kerusuhan 22 Mei"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×