kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum Lieus Sungkharisma ajukan penangguhan penahanan


Senin, 03 Juni 2019 / 14:17 WIB
Kuasa hukum Lieus Sungkharisma ajukan penangguhan penahanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan, mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada hari ini (3/6). 

"Kita ke sini sebenarnya sebagai kuasa dari Pak Lieus dalam rangka untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (3/6). 

Dalam penangguhan penahanan ini, Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco akan menjadi penjamin. Hendarsam menuturkan, surat tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu dan menunggu keputusan kepolisian. 

"Yang menjadi penjamin adalah Pak Sufmi Dasco Ahmad. Sebenarnya (surat) sudah masuk (sebelumnya). Ini tinggal, artinya silaturahmi dengan koh Lieus. Kemarin karena masalahnya kami dari penasehat hukum untuk bertemu dengan pak lieus belum bisa bertemu," ucapnya. 

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5).  Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.  Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. 

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×