kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kuasa hukum Frederick Siahaan sebut keterangan Gioshia Ralie patahkan dakwaan jaksa


Kamis, 29 November 2018 / 19:55 WIB
Kuasa hukum Frederick Siahaan sebut keterangan Gioshia Ralie patahkan dakwaan jaksa
ILUSTRASI. Pengacara Hotma Sitompul


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick Siahaan, Hotma Sitompul sebut pernyataan saksi Gioshia Ralie, Corporate & Investment Banking Citi Indonesia, meringankan terdakwa.

“Sangat meringankan, nggak ada urusannya dengan Frederick, justru mematahkan dakwaan,” ungkap Hotma.

Gioshia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11).

Pembahasan dalam sidang ini terkait email penawaran Blok Basker Manta Gummy (BMG) dari ROC Oil Limited Australia kepada Citibank. Kemudian tawaran itu diteruskan ke Citibank Indonesia. Gioshia mengirimkan penawaran lewat email itu kepada PT Pertamina.

“Menurut jaksa kasus ini dimulai karena penawaran dari saksi tadi. Kenapa kepada pribadi, pribadi terdakwa. Dari keterangan saksi dan BAP tidak ada urusan pribadi terdakwa ini dengan penawaran ini dari Australia,” tuding Hotma.

Seperti yang diketahui anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Dugaan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut juga menjebloskan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Selain Karen juga dilakukan penahanan kepada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Akhirnya, investasi sebesar US$ 30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan.

Sebenarnya Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas. Perusahaan lain, Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut. Menurut situs informasi dan data oil & gas global, rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina dan mengalami gagal investasi juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×