kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Dirkeu Pertamina minta hakim tipikor pakai logika hukum bisnis


Selasa, 27 November 2018 / 19:28 WIB
Mantan Dirkeu Pertamina minta hakim tipikor pakai logika hukum bisnis
ILUSTRASI. Distribusi BBM wilayah perbatasan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi atas investasi pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan ini sudah memberikan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor.

Namun eksepsinya ditolak majelis hakim. Kuasa Hukum Maruarar Siahaan menyebutkan, hakim tidak mengerti soal perkara investasi Pertamina di Blok Basker ini. "Ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung rugi, jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/11).

Seperti diketahui kasus yang meyerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ini terjadi di tahun 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10%  terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi.  Akhirnya, investasi sebesar US$ 30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan. Sebenarnya Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas. Perusahaan lain Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut. Menurut situs informasi dan data oil & gas global, rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina dan mengalami gagal investasi juga.

Nah, menurut Maruarar, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi. "Hukum bisnis, beda dengan hukum pidana. Ini kan perseroan, bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim," ungkapnya. Seharusnya, lanjut dia, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja. Dalam bisnis banyak perusahaan yang merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×