kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung dalami kasus investasi Pertamina bernilai US$ 31 juta


Jumat, 28 September 2018 / 15:14 WIB
Kejagung dalami kasus investasi Pertamina bernilai US$ 31 juta
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang lalu masih terus berjalan. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus ini terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung (kejagung).

“Kita lihat aja nanti seperti apa. Kalau masih ada yang tersisa, kita tindak lanjuti. Tapi kalau udah selesai disitu, ya, tidak usah dipaksakan,” ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jumat (28/9).

Dugaan kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Selain Karen, Kejagung juga menahan mantan Manajer Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Sementara satu orang tersangka lagi yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan masih belum ditahan.

“Satu tersangka yang belum ditahan masih dalam pendalaman-pendalaman,” jelas Prasetyo.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×