kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak akan ajukan praperadilan


Jumat, 28 September 2018 / 15:24 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak akan ajukan praperadilan
ILUSTRASI. Dirut Pertamina Bersaksi dalam Sidang Rudi


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu oleh Kejaksaan Agung sejak Senin (24/9) lalu. Karen ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009.

Terkait penahanan tersebut Susilo Ariwibowo selaku kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Saat dihubungi oleh Kontan, Susilo menjelaskan bahwa tidak akan mengajukan praperadilan dan berfokus kepada perkara yang dihadapi.

“Sepertinya tidak akan ajukan praperadilan, mau fokus di pokok perkaranya saja,” sebut Susilo saat dihubungi Kontan, Jumat (28/9).

Karena itu Susilo menyatakan ada kemungkinan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya Susilo menyayangkan penahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan ini. Menurutnya alasan penahanan yang diajukan oleh Kejaksaan tidaklah memiliki urgensi yang kuat.

“Kalau memungkinkan saya akan ajukan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui keterlibatan Karen terkait anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×