kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Menhut Bekukan Enam Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Ini Daftarnya


Rabu, 21 Oktober 2026 / 15:13 WIB
Menhut Bekukan Enam Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Anton (dok/Lailatul anisah)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut berupa pembekuan perizinan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, selain pemadaman api yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.

“Hari ini, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa dalam konteks karhutla yang sedang kami lakukan di Kementerian Kehutanan bersama dengan TNI-Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, tidak hanya memadamkan api, tetapi kami juga memiliki mandat untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Raja Juli di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: BI Prediksi Transaksi Berjalan 2026 Defisit hingga 2,4% dari PDB Akhir 2026

Menurut dia, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla, termasuk perusahaan pemegang konsesi kehutanan. Pemerintah, kata Raja Juli, tidak ingin penindakan hanya menyasar masyarakat kecil.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.

Adapun enam perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan adalah sebagai berikut:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas lahan terbakar 4.803 hektare.
  2. PT Taiyong Engreen, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas lahan terbakar 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan luas lahan terbakar 718 hektare.
  4. PT Ramang Agro Lestari, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas lahan terbakar 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan luas lahan terbakar 348 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan luas lahan terbakar 193 hektare.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, keenam perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 201.391 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar di wilayah konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai 7.531 hektare.

Baca Juga: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Kinerja Pemerintahan Dua Tahun Dievaluasi

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, total ada 32 konsesi kehutanan yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Secara keseluruhan, luas konsesi yang dikenai sanksi mencapai 1,93 juta hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×