Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2027 akan menyesuaikan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada 6 Oktober lalu.
Menurutnya, penetapan upah tahun depan akan dibahas terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan selanjutnya akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Tapi untuk poin-poinnya kita akan ikut ke undang-undang yang baru," kata Yassierli dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).
Terkait dengan potensi adanya aturan turunan, Menaker menegaskan bahwa hal itu juga nantinya turut dibahas dalam LKS Tripnas.
Baca Juga: Pemerintah Tebar Stimulus Nataru, Anggarannya Capai Rp 883 Miliar
Meski begitu, Yassierli menilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup untuk mengakomodir penetapan upah minimum.
Yassierli menjelaskan dalam UU baru tersebut juga telah diamanatkan untuk memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
"Jadi KHL nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan, kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa," ungkap Yassierli.
Lebih lanjut, terkait dengan usulan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 9,5%, Yassierli menyebut bahwa penetapan upah minimum akan disampaikan langsung oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, ketetapan ini juga akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.
"Nanti masing-masing ya. Depenas yang bahas nanti," ungkap Yassierli.
Baca Juga: Realisasi Investasi di Kawasan KEK Capai Rp 382 Triliun, Serap 302.000 Tenaga Kerja
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 % –9,5 %.
Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Iqbal mengatakan, usulan kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan itu menetapkan bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata Iqbal dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Libur Nataru
Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 %.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi secara tahunan pada periode yang sama rata-rata sebesar 5,43 %. Dengan menggunakan indeks tertentu pada batas maksimal 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan angka kenaikan upah minimum sebesar 7,8 %.
Namun, Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah minimum rata-rata nasional ditetapkan sebesar 7,5 %. Adapun besaran kenaikan di masing-masing daerah dapat berbeda, bergantung pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonominya.
"Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 %,” kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














