Reporter: Umar Tusin | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV-2019 tetap terkendali di tengah ketidakpastian perekonomian global yang lesu dan sorotan masyrakat terhadap permasalahan pada beberapa lembaga jasa keuangan.
Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stabilitas sistem keuangan Indonesia ditopang oleh inflasi yang terkendali, pertumbuhan ekonomi yang terjaga, ekspor yang meningkat, nilai tukar rupiah yang menguat, meningkatnya aliran masuk modal asing, dan meningkatnya kepercayaan investor.
Baca Juga: Heboh Jiwasraya berdampak sistemik, begini penjelasan KSSK
"Selain itu, perundingan antara Amerika dengan China membawa dampak positif, namun KSSK tetap mencermati risiko politik global setelah kelanjutan proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit)," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1)
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif. Terlihat sejak Juni tahun 2019 BI menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-day reverse repo rate (BI7DRR) sebanyak empat kali sebesar 100 bps.
Selain itu, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif. Hal ini tercermin melalui pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial (RIM), mendorong permintaan kredit pelaku usaha melalui pelonggaran ketentuan rasio Loan to value (LTV), dan meringankan rasio LTV untuk kredit properti.
Di bidang fiskal, melalui fungsi countercyclical, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 berhasil menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas makroekonomi. Defisit APBN mencapai 2,20% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Imbal hasil Surat Berharga Negara menurun akibat dari perbaikan credit rating dan meningkatnya kepercayaan pasar.
Selama tahun 2019 APBN turut mengakselerasikan prioritas pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendukung investasi dunia usaha.
Hal ini dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan, percepatan restitusi, dan pemberian insentif untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).