Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KSPI tuntut UMK 2020 naik 15%
Berbanding terbalik dengan sikap Menaker, Said Iqbal kembali menegaskan sikapnya mendesak agar UMK tahun 2020 naik sebesar 15%. Selain UMK, buruh juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan.
Untuk memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 15%, KSPI akan melakukan aksi di berbagai daerah basis industri. Buruh meminta agar Kepala Daerah berani menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh dengan menetapkan UMK di atas PP 78/2015.
Baca Juga: Besaran kenaikan UMP DKI Jakarta ikut formula, FBLP akan menentang Anies
"Kemarin (Rabu, 13 November 2019) buruh Tangerang dan Cirebon yang melakukan unjuk rasa. Sementara hari ini (Kamis, 14 November 2019) buruh Kota Bekasi dan Karawang yang akan turun ke jalan," kata Iqbal.
Selanjutnya, daerah-daerah lain juga akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.
Baca Juga: Ini kekhawatiran pengusaha jika UMP 2020 naik
"Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Menaker Ida Fausiyah di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News