kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing


Selasa, 10 September 2019 / 08:10 WIB
KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Tenaga Kerja Asing


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA).

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Menurut dia, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia akan kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9). Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa saja terjadi.

Baca Juga: Kemenkeu alokasikan anggaran kartu pra-kerja sebesar Rp 10 triliun

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal. Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bakal kaji tambahan pesangon PHK

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, pihaknya meminta agar Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 dicabut. Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Kepmenaker tersebut.

Disamping itu, Iqbal mengingatkan, bahwa KSPI akan melakukan aksi 150.000 buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika Kepmenaker ini tidak segera dicabut, salah satu tuntutan yang akan kami suarakan adalah penolakan terhadap kebijakan TKA. Bisa saja selain aksi di DPR RI, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker," tegas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×