Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mengkaji usulan penambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tambahan program ini merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
JKP adalah program pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK) karyawan. "Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto baru-baru ini.
Selama ini, kewajiban pemberian pesangon PHK menjadi tanggungan pengusaha. Aturan mainnya tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain JKP, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah satu program jaminan lagi. Yakni, Program Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Saat ini, Agus mengatakan, Program JPS sudah tahap uji coba. BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proyek percontohan di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
Namun, menurut Agus, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang BPJS Ketenagakerjaan berikan. Program ini masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja.
Sama seperti pemberian pesangon PHK, pelatihan dan sertifikasi merupakan kewajiban pemberi kerja. Ketentuannya termaktub dalam Pasal 12 UU Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News