kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%


Minggu, 20 November 2022 / 15:19 WIB
KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI Serukan Buruh di Daerah Perjuangkan UMP dan UMK Capai 10%.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Dengan adanya Permenaker 18/2022 tersebut Iqbal mengatakan tak ada lagi batas bawah dan batas atas bagi upah minimum. Sehingga upah minimum tiap tahunnya dipastikan naik.

Kemudian, dengan adanya Permenaker 18/2022 kenaikan upah minimum juga mempertimbangkan inflasi. Dengan adanya permenaker tersebut dibuka keleluasaan perundingan mengenai kenaikan upah baik buruh, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Usulan No Work No Pay, KSPI: Itu Melanggar UU Ketenagakerjaan

Said Iqbal berharap sampai dikeluarkan perbaikan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Permenaker 18/2022 tetap digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

"Jangan hanya tahun ini saja, tapi tahun-tahun berikutnya, sampai dengan keluarnya peraturan baru yaitu undang-undang cipta kerja terkait klaster ketenagakerjaan diputuskan lain. Yang kami berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu tentang cipta kerja ini," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×