Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Dengan adanya Permenaker 18/2022 tersebut Iqbal mengatakan tak ada lagi batas bawah dan batas atas bagi upah minimum. Sehingga upah minimum tiap tahunnya dipastikan naik.
Kemudian, dengan adanya Permenaker 18/2022 kenaikan upah minimum juga mempertimbangkan inflasi. Dengan adanya permenaker tersebut dibuka keleluasaan perundingan mengenai kenaikan upah baik buruh, pengusaha dan pemerintah.
Baca Juga: Usulan No Work No Pay, KSPI: Itu Melanggar UU Ketenagakerjaan
Said Iqbal berharap sampai dikeluarkan perbaikan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, Permenaker 18/2022 tetap digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
"Jangan hanya tahun ini saja, tapi tahun-tahun berikutnya, sampai dengan keluarnya peraturan baru yaitu undang-undang cipta kerja terkait klaster ketenagakerjaan diputuskan lain. Yang kami berkeyakinan Bapak Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu tentang cipta kerja ini," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News