kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KSPI sebut masih terdapat ribuan perusahaan yang belum lunasi THR tahun 2020


Jumat, 19 Maret 2021 / 19:32 WIB
KSPI sebut masih terdapat ribuan perusahaan yang belum lunasi THR tahun 2020
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020.

“Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR nya aja belum pada lunas. Terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Said meminta pemerintah tidak menerbitkan surat edaran, peraturan atau hal sejenisnya yang menyebut bahwa THR dapat dilakukan dengan cara mencicil. Ketimbang hal tersebut, Said menilai akan lebih baik terdapat pembicaraan antara setiap perusahaan dengan perwakilan serikat pekerja di perusahaan tersebut untuk menyepakati pembayaran THR yang mampu dilakukan.

Baca Juga: Ini yang dilakukan Kemenaker sebelum putuskan kebijakan THR pada 2021

Meski begitu, KSPI meminta THR mesti dibayar 100 persen bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Sementara, bagi buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun proporsional sesuai masa kerjanya berapa bulan yang telah dilakukan. “Tentang perusahaan tidak mampu berunding dengan perwakilan pekerja berapa nilainya. Bukan dicicil,” ujar dia.

Said mengatakan, daya beli buruh akan semakin rendah jika pembayaran THR tahun ini juga dilakukan secara dicicil. Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada perusahaan untuk tetap bertahan di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, dampak dari THR yang dicicil adalah menghambat pemulihan ekonomi nasional. Sebab, konsumsi buruh selama periode puasa dan lebaran dapat memberi pengaruh pada pemulihan ekonomi nasional yang saat ini terus diupayakan oleh pemerintah. “Sumbangan konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi di kala puasa dan lebaran itu tinggi,” tutur Said.

Selanjutnya: Penjelasan Kemenaker soal kebijakan pemberian THR pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×