kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penjelasan Kemenaker soal kebijakan pemberian THR pada 2021


Kamis, 18 Maret 2021 / 20:59 WIB
Penjelasan Kemenaker soal kebijakan pemberian THR pada 2021
ILUSTRASI. Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan (THR) keagamaan tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.

"Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," ujar Ida kepada Kontan, Kamis (18/3).

Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Sebelumnya,  Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini. Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.

Baca Juga: Bolehkah THR tahun ini dicicil lagi? Berikut kata Kemenaker

"Kita harapkan di awal ramadan sudah ada ketetapan," kata Anwar.

Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR  diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.  

Menurut Anwar, adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

Dengan SE tersebut,  perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

Baca Juga: Mohon bersabar, Kemenaker masih menggodok aturan THR keagamaan 2021

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta agar pembayaran THR 100% dan tidak dicicil. Menurut Presiden KSPO Said Iqbal, bila pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil, maka daya beli buruh semakin terpukul. Apalagi, saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah dihentikan pemerintah.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said.

Adapun, bila permintaan tersebut tidak digubris Menaker, Said mengatakan  KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Selanjutnya: Kemenaker masih godok aturan THR keagamaan 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×