kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

Baca Juga: Empat serikat buruh ini menolak aksi mogok terkait pengesahan RUU Cipta Kerja

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×