kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.645   15,00   0,09%
  • IDX 8.128   35,74   0,44%
  • KOMPAS100 1.134   9,24   0,82%
  • LQ45 831   8,04   0,98%
  • ISSI 284   0,80   0,28%
  • IDX30 436   3,33   0,77%
  • IDXHIDIV20 505   6,44   1,29%
  • IDX80 128   1,37   1,08%
  • IDXV30 138   1,54   1,13%
  • IDXQ30 140   0,78   0,57%

KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 21:11 WIB
KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

Baca Juga: Empat serikat buruh ini menolak aksi mogok terkait pengesahan RUU Cipta Kerja

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×