kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.711   29,00   0,17%
  • IDX 8.654   4,04   0,05%
  • KOMPAS100 1.190   -1,24   -0,10%
  • LQ45 853   -0,02   0,00%
  • ISSI 309   1,02   0,33%
  • IDX30 437   -2,67   -0,61%
  • IDXHIDIV20 506   -3,02   -0,59%
  • IDX80 133   0,17   0,13%
  • IDXV30 138   0,08   0,05%
  • IDXQ30 139   -0,91   -0,65%

KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 21:11 WIB
KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

Baca Juga: Empat serikat buruh ini menolak aksi mogok terkait pengesahan RUU Cipta Kerja

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×