Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.
Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.
Baca Juga: Empat serikat buruh ini menolak aksi mogok terkait pengesahan RUU Cipta Kerja
“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.
Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News