kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 21:11 WIB
KSPI pastikan mogok kerja akan dilakukan di lingkungan perusahaan
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa rencana adanya mogok nasional terkait penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.

Kahar menambahkan bahwa nantinya mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan. Lantaran masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebut penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," jelas Kahar saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (4/10).

Nantinya dijelaskan Kahar buruh/pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasanya namun, bedanya pekerja akan melakukan mogok bekerja.

Baca Juga: Dampak RUU Cipta Kerja terhadap pasar saham

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," imbuhnya.

Kembali ditekankan Kahar bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Mogok nasional dilakukan lantaran bentuk menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI dimana akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI  dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Segera disahkan, Badan Legislasi DPR telah sepakati substansi RUU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

Baca Juga: Empat serikat buruh ini menolak aksi mogok terkait pengesahan RUU Cipta Kerja

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Temui perwakilan buruh, Menaker klaim buruh tak jadi mogok kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×