Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa rencana adanya mogok nasional terkait penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.
Kahar menambahkan bahwa nantinya mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan. Lantaran masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebut penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.
"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," jelas Kahar saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (4/10).
Nantinya dijelaskan Kahar buruh/pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasanya namun, bedanya pekerja akan melakukan mogok bekerja.
Baca Juga: Dampak RUU Cipta Kerja terhadap pasar saham
"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," imbuhnya.
Kembali ditekankan Kahar bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.
Mogok nasional dilakukan lantaran bentuk menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI dimana akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Segera disahkan, Badan Legislasi DPR telah sepakati substansi RUU Cipta Kerja