kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,03   -19,46   -2.11%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI nilai revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan


Kamis, 29 Agustus 2019 / 21:42 WIB
KSPI nilai revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan
ILUSTRASI. Produksi rokok sigaret kretek tangan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai jika revisi UU Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan. Dimana saat ini pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut

Baca Juga: KSPI sebut gelombang PHK mulai terjadi di industri tekstil

Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan bahwa revisi tak diperlukan apalagi jika arah dari revisi tersebut untuk kepentingan investasi dan mengurangi hak-hak buruh atau pekerja.

"Terkait hal itu, saat ini buruh di berbagai daerah melakukan aksi untuk menolak revisi," kata Kahar saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (29/8).

KSPI memberi saran bahwa sebaiknya yang memerlukan revisi adalah PP 78/2015 tentang pengupahan. Dimana sebagai acuan untuk menetapkan UMK 2019 yang akan mulai dibahas bukan Oktober nanti.

"Buruh menolak, lantaran Menaker Hanif Dhakiri pernah menyebut UU Ketenagakerjaan kaku seperti kanebo kering. Sehingga perlu dibuat fleksibel. Buruh menilai, fleksibel artinya buruh mudah direkrut dan mudah pula dipecat. Ini yang buruh tidak setuju, karena menghilangkan unsur proteksi atau perlindungan," sambung Kahar.

Baca Juga: Kalau jadi naik, ini dia perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja

Selain itu disebut juga oleh Kahar bahwa ada isu jika revisi digunakan untuk mengurangi pesangon di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi sehingga investasi enggan masuk ke Indonesia.

"Jika pesangon dihilangkan atau dikurangi, maka perusahaan akan gampang melakukan PHK karena tidak perlu lagi membayar pesangon," terang Kahar.

Kembali ditekankan Kahar bahwa PP 78/2015 tentang pengupahan menjadi fokus yang perlu direvisi dibanding UU Ketenagakerjaan. Perlunya revisi untuk PP 78/2015 karena dinilai membatasi kenaikan upah buruh hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×