kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalau jadi naik, ini dia perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja


Kamis, 29 Agustus 2019 / 06:00 WIB
Kalau jadi naik, ini dia perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja


Reporter: Lidya Yuniartha, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal naik. Setoran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha dalam program yang BPJS Kesehatan selenggarakan itu juga akan bertambah.

Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan kenaikan batas upah.

Untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan, DJSN memang tetap mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Baca Juga: Catat, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja juga naik, lo

Kalau usulan ini gol, tentu beban yang pekerja dan pemberi kerja alias pengusaha bertambah, khususnya yang bergaji di atas 8 juta per bulan. Mengutip situs BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Contoh, pekerja A mendekap gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Sebelumnya, iuran BPJS-nya hanya Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5% dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta. Pembagiannya: pekerja A membayar Rp 80.000 dan pemberi kerja Rp 320.000.

Kelak, dengan formula perhitungan yang baru, maka iuran BPJS Kesehatan pekerja A dengan gaji Rp 10 juta per bulan menjadi sebesar Rp 500.000. Pembagiannya: pekerja A mesti merogoh kocek Rp 100.000 dan pemberi kerja Rp 400.000.

Baca Juga: Buruh: Kenaikan iuran JKN semakin memiskinkan

Hanya, menurut Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni, jika kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantian Iuran (PBI) juga Perserta Penerima Upah BPJS Kesehatan berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di 2021 mendatang. "Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×