kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI menanggapi keberatan kalangan pengusaha soal uang pesangon karyawan


Jumat, 31 Januari 2020 / 16:29 WIB
KSPI menanggapi keberatan kalangan pengusaha soal uang pesangon karyawan
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kahar menyebutkan, salah satu yang bisa dilakukan adalah, pemerintah membentuk semacam lembaga penjamin pesangon. Dimana perusahaan diwajibkan untuk menyisihkan atau menabung uang yang secara khusus digunakan sebagai biaya cadangan untuk membayar pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Uang yang ditabung tersebut bukan dipotong dari gaji buruh yang bekerja, melainkan murni dari perusahaan. Apalagi, memang, dalam aturannya, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Mengapa buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja? Ini enam alasannya

"Karena tidak dianggarkan, maka perusahaan akan merasa berat. Padahal kita semua tahu, pesangon adalah kewajiban bagi pengusaha," kata dia.

Dengan demikian, Kahar mengatakan, nilai pesangon yang ada saat ini tidak perlu diubah. Tetapi yang diperlukan adalah satu sistem yang bisa memastikan agar setiap pekerja bisa mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law

"Sebenarnya berbagai solusi atau mekanisme terkait pesangon sangat banyak dan tersedia. Hanya saja, perusahaan dan pemerintah sering malas mencari jalan pintas dan mengakibatkan buruh kena batunya," tutur Kahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×