CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.991   46,00   0,26%
  • IDX 6.231   55,17   0,89%
  • KOMPAS100 824   9,69   1,19%
  • LQ45 630   8,34   1,34%
  • ISSI 213   1,75   0,83%
  • IDX30 356   4,90   1,39%
  • IDXHIDIV20 444   5,54   1,26%
  • IDX80 94   1,19   1,28%
  • IDXV30 119   1,41   1,20%
  • IDXQ30 115   1,39   1,23%

Kreditur menagih Garuda Properti dimohonkan PKPU


Senin, 14 November 2016 / 08:19 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Singapore Quantum Capital Pte Ltd mengajukan permohonan restrukturisasi utang (PKPU) atas dua perusahaan properti Indonesia, yakni PT Garuda Properti Indonesia dan PT Garuda Realti Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Singapore Quantum yang diwakili direktur perusahaan Khang Tuck Kee Kerry mengajukan permohonan pada 26 Oktober 2016. Kedua permohonan ini terdaftar dengan nomor register 126/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst dan 127/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst.

Permohonan dilayangkan lantaran kedua perusahaan itu sudah tak membayar kewajiban utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sudah jatuh tempo sejak Mei 2016," ungkap Kuasa hukum Singapore Quantum Anthony L.P. Hutapea kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Anthony menambahkan, total utang PT Garuda Realti Indonesia sebesar US$ 26 juta, sedangkan utang PT Garuda Properti Indonesia mencapai US$ 129 juta. Utang tersebut timbul atas perjanjian fasilitas pembiayaan dari Singapore Quantum terhadap proyek properti kedua perusahaan itu pada 2014.

Singapore Quantum merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa layanan konsultasi bisnis dan manajemen. Perusahaan asal Singapura ini telah beroperasi sejak 29 April 2009.

Sementara, PT Garuda Properti Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan real estate.

Proyek tak jalan

Sayangnya, Anthony enggan membeberkan proyek properti apa yang dimaksud. Ia hanya bilang, proyek tersebut hingga saat ini tak jalan, sehingga menyebabkan termohon gagal membayar cicilan pinjaman.

Anthony juga bilang, kliennya telah memberi surat peringatan atau somasi kepada kedua termohon, tetapi tidak mendapat respons positif. "Memang dilihat dari keadaan ekonomi saat ini, banyak proyek properti yang masih wait and see," tambah dia.

Dalam permohonannya, Singapore Quantum mengusulkan Nony Ristawati Gultom sebagai calon pengurus untuk kedua perkara ini. Kini kedua perkara ini sudah proses persidangan dan masuk tahap pemeriksaan bukti pemohon pada Kamis (10/11) lalu.

Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (15/11) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×