kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU Usulkan Pendaftaran Capres Maju 10-16 Oktober 2023, Simak Jadwal Lengkapnya


Sabtu, 09 September 2023 / 18:30 WIB
KPU Usulkan Pendaftaran Capres Maju 10-16 Oktober 2023, Simak Jadwal Lengkapnya
ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan ke 10-16 Oktober 2023

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.

Sementara, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.

“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, kata Idham, KPU harus melakukan serangkian tahapan lain. Mulai dari pendaftaran kandidat, verifikasi, perbaikan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, KPU mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres.

“Nah, KPU merancang tanggal 10 sampai dengan 16 Oktober 2023 (masa pendaftaran capres-cawapres),” jelas Idham.

Baca Juga: Jadi Bakal Capres & Cawapres 2024, Profil & Harta Anies Baswedan dan Cak Imin

Setelah pendaftaran, tahapan pemilu dilanjutkan dengan proses verifikasi, pemeriksaan kesehatan kandidat, hingga penetapan capres-cawapres peserta pemilu. Namun demikian, jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 ini masih sekadar rancangan.

Draf rancangan PKPU tersebut akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Berikut jadwal lengkap masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 yang tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

1. Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran: 7-9 Oktober 2023

Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023

2. Verifikasi dan pemeriksaan kesehatan

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi: 10-19 Oktober 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10-18 Oktober 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi: 14-20 Oktober 2023

Perbaikan atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon: 16-22 Oktober 2023

Penyerahan hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-23 Oktober 2023

Verifikasi hasil perbaikan atau kelengkapan persyaratan administratif: 17-24 Oktober 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan atau kelengkapan administratif: 17-25 Oktober 2023

3. Pengusulan penggantian

Pengusulan bakal pasangan calon penganti oleh partai politik atau gabungan partai politik: 17 Oktober-7 November 2023

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon penganti: 17 Oktober-10 November 2023

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 17 Oktober-11 November 2023

Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023

4. Penetapan pasangan calon

Penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres: 13 November 2023

Penetapan nomor urut pasangan con: 14 November 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×