kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggota KPU Usul Hukuman Efek Jera Terhadap Pelaku Politik Uang


Minggu, 13 Agustus 2023 / 13:35 WIB
Anggota KPU Usul Hukuman Efek Jera Terhadap Pelaku Politik Uang
ILUSTRASI. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengataka, penalti atau sanksi bagi pelaku politik uang tak hanya pada hukuman badan atau denda. Namun, harus ada efek jera yang diberikan kepada pelaku politik uang.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku politik uang harus mendapat hukuman setimpal. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengataka, penalti atau sanksi bagi pelaku politik uang tak hanya pada hukuman badan atau denda. Namun, harus ada efek jera yang diberikan kepada pelaku politik uang.

Proses politik uang berlaku suplai dan demand yang mengakar di masyarakat. Oleh karenanya perlu ada strategi khusus di lapangan untuk mencegah adanya politik uang.

Parsadaan mengatakan, terdapat paradigma di kalangan peserta pemilu dan aktor-aktor politik bahwa lebih baik menang bermasalah daripada kalah terhormat atau kalah bermartabat. Hal tersebut yang memicu munculnya politik uang.

"Ini juga memicu situasi sehingga politik uang ini pokoknya dimainkan dulu nanti urusan bahwa nanti ada gugatan dan sebagainya mereka menganggap yang penting menang dulu. Walaupun ada masalah," kata Parsadaan dalam Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Kanal YouTube Bawaslu, Minggu (13/8).

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol

Oleh karena itu, dalam tindakan atau penegakan hukum pemilu, perlu dibuat cara yang berbeda di tahun 2024 nantinya. Perlu dirumuskan proses tindakan yang memberikan efek jera kepada para pelaku dan siapapun yang terlibat politik uang.

Berdasarkan pengalamannya di Bawaslu, penalti/sanksi yang diberikan tidak berdampak kepada tujuan pelaku melakukan politik uang. Pasalnya tujuan pelaku politik uang tentunya ialah kekuasaan.

Sedangkan dari banyak kasus-kasus yang terjadi  saat pemilihan umum atau pilkada ketika pelaku sudah diadukan atau sudah diproses, pelaku menghilang.

"Misalkan dulu sering terjadi mereka kemudian menghilang tidak bisa ditemukan tidak bisa dicari. Namun ketika sudah kadaluarsa yang bersangkutan muncul, kemudian ya dilantik atau kemudian berkuasa," kata Parsadaan.

Maka menurutnya, perlu dirumuskan kembali agar tindakan atau proses hukum yang dilakukan tidak hanya denda atau kurungan badan. Namun sanksi/vonis yang diberikan juga memberikan efek terhadap status kekuasaannya.

"Jadi lebih mendekati lebih ke administratif dan itu lebih efektif, sehingga ketika dia melakukan money politik tujuannya untuk berkuasa, maka kemudian ketika ini diproses secara hukum, kekuasaannya akan terganggu. Nah ini saya kira bisa menjadi salah satu yang di diskusikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Jelang Pemilu Rawan Terjadi Korupsi: Banyak Politik Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×