kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR Masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024


Jumat, 03 November 2023 / 15:34 WIB
KPU Tetapkan 9.917 Caleg DPR Masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024
ILUSTRASI. JAKARTA,22/6-PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH. Ketua KPU Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah), Anggota KPU, August Mellaz (kirii), Betty Epsilon Idroos (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai informasi terbaru Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meyebut KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di seluruh 514 Kabupaten/Kota yang tersebar di 38 Provinsi dan 128 PPLN telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan Pemilu 2024 . KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 9.917 orang calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan. Mereka akan memperebutkan 580 kursi DPR. 

"Jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Hari Ini, KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

Hasyim menjelaskan, 9.917 caleg itu ditetapkan sebagai DCT setelah proses verifikasi serta mendapatkaan respons dsn tanggapan dari masyarakat pasca pemetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023 lalu.

Ia menuturkan, KPU sebelumnya telah mengumukan 9.919 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk DCS.

"Setelah (DCS) diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masarakat tersebut dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT," kata Hasyim.

Ia menyebutkan, ada 9.918 orang bacaleg yang diusulkan partai-partai politik untuk masuk DCT. "Berkurang satu orang karana ada satu partai yaitu Partai Gelora yang megurangi jumlah calon satu orang," ujar Hasyim.

Kemudian, dari 9.918 bacaleg yang diusulkan, KPU RI mendapati ada satu orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena kegandaan.

Hasyim mengatakan, bacaleg tersebut dicalonkan sebagai anggota DPR dari Partai Perindo dan anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi dari Kandidat Capres Dinilai Sulit Tercapai, Ini Alasannya

"Sehingga yang kita tetapkan sebagai masuk dalam daftar calon tetap dan akan kita umumkan itu adalah sebanyak 9.917 orang," kata Hasyim.

Adapun daftar lengkap nama-nama caleg yang masuk DCT akan diumumkan secara resmi oleh KPU lewat situs resmi KPU RI dan daerah serta media massa nasional.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebanyak 580. Jumlah itu tercantum dalam perubahan isi dalam Pasal 186

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 9.917 Caleg Akan Perebutkan 580 Kursi DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×