kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPU Umumkan 9.925 DCS Bakal Caleg DPR Pemilu 2024


Jumat, 18 Agustus 2023 / 20:39 WIB
KPU Umumkan 9.925 DCS Bakal Caleg DPR Pemilu 2024
ILUSTRASI. Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) 9.925 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR. Mulai besok, KPU akan mengumumkan DCS tersebut. 

Berdasarkan data KPU, pada tahap awal pendaftaran terdapat 10.323 bacaleg DPR dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Kemudian, dari jumlah tersebut, sebanyak 10.196 bacaleg DPR maju ke tahapan perbaikan dokumen. Selanjutnya, dari 10.196 bacaleg DPR, terdapat 9.925 bacaleg DPR yang memenuhi syarat. 

"KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8).

Baca Juga: Elektabilitas PAN Naik ke 4,3%, Tren Positif Terus Berlanjut

KPU mengatakan, partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya. 

Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. 

Secara rinci, berdasarkan kelompok usia, terdapat 1.597 bakal caleg DPR yang berusia 21 tahun - 30 tahun. Lalu, 1.757 bacaleg berusia 31 tahun - 40 tahun.

Berikutnya, 2.743 bacaleg berusia 41 tahun - 50 tahun. Selanjutnya, 2.681 bacaleg berusia 51 tahun - 60 tahun. Serta, 1.237 bacaleg berusia lebih dari 61 tahun.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD sudah dimulai pada 6 Desember 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×