Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengumumkan status hukum Bakal Calon Legislatif secara menyeluruh.
Sebab, temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
ICW menilai KPU sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
Baca Juga: Lebih Memilih Prabowo Subianto Ketimbang Ganjar, PDI-P Pecat Budiman Sudjatmiko
“Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif,” dikutip dari keterangan tertulis ICW, Jumat (25/8).
Pernyataan tersebut pun dinilai bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
Tidak adanya pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Sehingga, apabila mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), ICW khawatir probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Baca Juga: Ganjar, Anies, dan Prabowo akan Debat di Kampus, KPU: Bukan Pelanggaran Pemilu
“Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” tegas ICW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News