kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU terbukti tak melanggar unsur pidana pemilu atas kasus OSO


Jumat, 11 Januari 2019 / 06:28 WIB
KPU terbukti tak melanggar unsur pidana pemilu atas kasus OSO


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Sementara pelapor adalah Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta, yang memberikan kuasa dalam perkara kepada pengacaranya, Firman Kadir. Penyelidikan tak dapat ditindaklanjuti, lantaran KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya, tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Menurut Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, terlapor dalam hal ini tak memenuhi Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifrkasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Yusti mengatakan, saat ini Bawaslu tengah mengirimkan salinan putusan tersebut ke KPU dan pihak OSO. "Jadi dihentikan tidak dilanjutkan ke penyidikan. Ini putusan sedang proses on the way dikirim ke KPU dan ke Pak OSO," ujar dia.

Seperti diketahui, pihak Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Bawaslu atas dua tudingan, yaitu dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir.

Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Kasus ini bermula saat KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, OSO, menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai pengurus partai politik hingga Jumat (21/12). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Terbukti Tak Langgar Unsur Pidana Pemilu Atas Kasus OSO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×