kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPU kantongi sikap terkait putusan Bawaslu soal OSO


Kamis, 10 Januari 2019 / 17:22 WIB
KPU kantongi sikap terkait putusan Bawaslu soal OSO


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah punya sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

"Pleno udah selesai semalam. Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1). 

Sikap KPU diambil melalui rapat pleno yang digelar Rabu (9/1) malam. Meski begitu, Pramono belum mau menyampaikan sikap tersebut karena masih menunggu salinan putusan Bawaslu. Selain itu, KPU diberi waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan untuk mengambil sikap. 

Menurut Pramono, KPU masih membuka peluang untuk berdiskusi dengan pihak lain, untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Sebab, putusan KPU dalam hal ini sangat penting. "Ya ini kan putusan sangat penting. Sehingga ini bukan saja sikap KPU tapi bisa jadi ini kami nanti mendengar pandangan beberapa pihak," ujar Pramono.

Diberitakan, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura. OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12). 

Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. 

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. KPU mengklaim, sikap mereka atas OSO didasarkan pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sudah Kantongi Sikap Terkait Putusan Bawaslu soal OSO"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×