kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada


Jumat, 15 Mei 2020 / 20:19 WIB
KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7). KPU RI telah membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari 4-17 Juli 2018. Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU RI akan memverifikasi dokumen tersebut. KONTAN/Cheppy A. Muc


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satu upaya yang dilakukan menyusun Peraturan KPU (PKPU) Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada.

Penyusunan PKPU itu mengacu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19

Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan upaya penyusunan PKPU tersebut sesuai dengan amanat Perppu serta penyesuaian sejumlah PKPU yang sudah terbit sebelumnya.

"Jadi terkait regulasi, kami merancang PKPU penundaan dan pelaksanaan pemilihan di berbagai kondisi sesuai dengan amanah Perppu serta penyesuaian beberapa PKPU," ujarnya di diskusi "strategi dan tantangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pasca-Perppu 2/2020", Jumat (15/5/2020).

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dia menjelaskan, KPU mempersiapkan sejumlah strategi yang dibutuhkan meliputi adaptasi dan transformasi regulasi, manajemen, dan stakeholders untuk menggelar pesta demokrasi rakyat.

Dia menjelaskan KPU sedang mengkaji metode alternatif pemutakhiran data pemilih dari yang sebelumnya dilakukan secara door to door menjadi berbasis RT/RW.

Menurut dia, skema itu sebagai bentuk penyesuaian di tengah pandemi Corona. "Salah satu bentuk alternatif yang sedang dikaji," kata dia.

Selain itu, KPU melakukan manajemen dan teknis penyelenggaraan teknis pemilihan saat COVID-19 mereda atau terkendali.

Namun, selama mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada, pihaknya menemui tantangan.

Adapun tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan pilkada setelah keluarnya Perppu 2/2020, misalnya terkait regulasi, Viryan berbicara tentang waktu dan keterbatasan ruang untuk adaptasi regulasi.

Selain itu, singkatnya waktu untuk adaptasi manajemen serta implementasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak. Meski begitu, KPU berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.

Baca Juga: KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat selaku calon pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu memulai kesadaran diri secara disiplin physical distancing di rumah masing-masing atau kalau keluar rumah.

"Karena itu bagian dari pembudayaan, kalau sejak sekarang kita meremehkan, nanti ketika tahapan dilaksanakan kembali yakinlah teman-teman meremehkan phisycal distancing dan terus edukasi publik tentang Covid-19 menjadi kebutuhan," katanya. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Susun Aturan Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×