kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19


Senin, 11 Mei 2020 / 14:42 WIB
DPR sebut pelaksanaan pilkada tergantung penanganan covid-19
ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum mengamati layar monitor yang menampilkan informasi di laman situs www.uji-pilkada2017.kpu.go.id di ruang kontrol penghitungan suara di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/1). KPU terus menguji coba aplikasi penghitungan suara hasil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pelaksanaan pilkada serentak mesti mempertimbangkan kondisi terbaru virus corona (Covid-19) di seluruh wilayah Indonesia.

Yaqut mengatakan, jadi tidaknya pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tergantung penanganan Covid-19. Ia menilai, jika keadaan penanganan belum membaik, maka perlu dipertimbangkan penundaan Pilkada serentak di tahun depan.

“Tetap harus melihat situasi pandemi. Jika tidak ada tanda-tanda membaik akhir tahun ini, ya sebaiknya ditunda tahun depan atau sampai situasi membaik,” kata Yaqut kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Baca Juga: KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada

Lebih lanjut Yaqut meminta KPU untuk segera menindaklanjuti Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak. Hal ini agar tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 bisa kembali dilanjutkan.

“Harus segera membuat peraturan teknisnya. Agar tahapan-tahapan yang terhenti bisa segera dilanjutkan,” ucap dia.

Anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, pemerintah melalui Perppu Pilkada berkeinginan agar Pilkada serentak dapat dilakukan pada Desember 2020. Namun, Ia menilai realisasi pelaksanaan Pilkada tersebut akan dipengaruhi dari penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Pelaksanaan Desember itu juga tergantung sejauh mana penanganan terhadap Covid-19. Saya berharap wabah Covid-19 ini segera berakhir dan KPU segera melaksanakan tahapan-tahapan pilkada,” ungkap Johan kepada Kontan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.




TERBARU

[X]
×