Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Menurut dia, skema itu sebagai bentuk penyesuaian di tengah pandemi Corona. "Salah satu bentuk alternatif yang sedang dikaji," kata dia.
Selain itu, KPU melakukan manajemen dan teknis penyelenggaraan teknis pemilihan saat COVID-19 mereda atau terkendali.
Namun, selama mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada, pihaknya menemui tantangan.
Adapun tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan pilkada setelah keluarnya Perppu 2/2020, misalnya terkait regulasi, Viryan berbicara tentang waktu dan keterbatasan ruang untuk adaptasi regulasi.
Selain itu, singkatnya waktu untuk adaptasi manajemen serta implementasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak. Meski begitu, KPU berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
Baca Juga: KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat selaku calon pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu memulai kesadaran diri secara disiplin physical distancing di rumah masing-masing atau kalau keluar rumah.
"Karena itu bagian dari pembudayaan, kalau sejak sekarang kita meremehkan, nanti ketika tahapan dilaksanakan kembali yakinlah teman-teman meremehkan phisycal distancing dan terus edukasi publik tentang Covid-19 menjadi kebutuhan," katanya. (Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Susun Aturan Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News