kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada


Jumat, 15 Mei 2020 / 20:19 WIB
KPU sedang susun aturan penundaan dan pelaksanaan pilkada
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7). KPU RI telah membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari 4-17 Juli 2018. Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU RI akan memverifikasi dokumen tersebut. KONTAN/Cheppy A. Muc


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Menurut dia, skema itu sebagai bentuk penyesuaian di tengah pandemi Corona. "Salah satu bentuk alternatif yang sedang dikaji," kata dia.

Selain itu, KPU melakukan manajemen dan teknis penyelenggaraan teknis pemilihan saat COVID-19 mereda atau terkendali.

Namun, selama mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pilkada, pihaknya menemui tantangan.

Adapun tantangan yang dihadapi terkait pelaksanaan pilkada setelah keluarnya Perppu 2/2020, misalnya terkait regulasi, Viryan berbicara tentang waktu dan keterbatasan ruang untuk adaptasi regulasi.

Selain itu, singkatnya waktu untuk adaptasi manajemen serta implementasi menggunakan masker, mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak. Meski begitu, KPU berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.

Baca Juga: KPU diminta segera tindaklanjuti Perppu Pilkada

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat selaku calon pemilih, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu memulai kesadaran diri secara disiplin physical distancing di rumah masing-masing atau kalau keluar rumah.

"Karena itu bagian dari pembudayaan, kalau sejak sekarang kita meremehkan, nanti ketika tahapan dilaksanakan kembali yakinlah teman-teman meremehkan phisycal distancing dan terus edukasi publik tentang Covid-19 menjadi kebutuhan," katanya. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Susun Aturan Penundaan dan Pelaksanaan Pilkada,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×