Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengidentifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar untuk kemudian dilakukan pemungutan suara ulang. KPU memperkirakan, tidak akan sampai 500 TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kerusakan-kerusakan itu maksimal tidak capai 500 TPS dari total TPS yang ada. Dugaan kami di bawah angka 500, tapi kami belum bisa sampaikan tepatnya karena laporan dari KPU di daerah belum semuanya direkapitulasi," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Sigit mengatakan, KPU kabupaten/kota yang sudah melaporkan jumlah TPS yang mengalami surat suara tertukar di antaranya KPU Kota Pangkal Pinang. Di wilayah tersebut, katanya, ada 200 TPS yang surat suaranya tertukar.
"Kemudian, Jawa Barat, Bali. Jadi kami juga masih melihat. Belum bisa memastikan berapa persen," kata dia.
Pada pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014), KPU menemukan surat suara tidak di tempat yang dibutuhkan atau tidak di daerah pemilihan tersebut. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penanganan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan.
"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News