CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

KPU Menerima Penyerahan 444 Personel Polri untuk Pengamanan Capres-Cawapres


Selasa, 14 November 2023 / 06:25 WIB
KPU Menerima Penyerahan 444 Personel Polri untuk Pengamanan Capres-Cawapres
ILUSTRASI. JAKARTA,16/10-PEMBUKAAN PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy?ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, (14/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima penyerahan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing calon presiden dan wakil presiden, atau Satgas Pam Capres-cawapres.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan Polri pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres

"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers, Senin sore.

Dengan jumlah ini, masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, dasar penghitungan dan jumlah personel ini merupakan hasil dari Polri.

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim.

Baca Juga: Catat Ya, Ini Janji Manis Prabowo, Anies dan Ganjar Bila Jadi Presiden Kelak

Sebelumnya, KPU RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2022).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

Baca Juga: Besok, KPU Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: 74 Polisi Kawal Masing-masing Capres dan Cawapres "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×