kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Besok, KPU Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024


Senin, 13 November 2023 / 07:00 WIB
Besok, KPU Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024
ILUSTRASI. JAKARTA,16/10-PEMBUKAAN PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy?ari (tengah) bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia August Mellaz (kedua dari kiri), Idham Holik (kedua dari kanan), Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum(KPU) Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Ruang Konferensi Pers KPU RI, Jakarta, Senin, (14/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023. Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan Capres-Cawapres termasuk pemeriksaan kesehatan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, nomor urut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) bakal diundi pada Selasa (14/11/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.

“14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Idham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pencalonan Capres dan Cawapres, Tinggal Apa Lagi?

Dalam keterangannya, Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Rapat itu dihadiri semua pasangan calon satu hari setelah daftar calon tetap capres dan cawapres diumumkan. Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak diundi, melainkan dibicarakan.

“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan diundang. Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.

Saat ini terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) telah mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober lalu.

Baca Juga: KPU Pastikan Gelar Debat Capres Cawapres Pilpres 2024, Catat Jadwalnya

KPP terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Pada hari yang sama, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri ke KPU. Mereka diusung PDI-P dan PPP.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu. Mereka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU akan Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres pada 14 November 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×