Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.
Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023. Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru. Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg). Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Diusulkan Dipercepat, Cek Profil Kandidatnya
"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam siaran pers.
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda. Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang. Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.
Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023. Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.
Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal. Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.
"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.
Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres Maju 10-16 Oktober 2023, Simak Jadwal Lengkapnya
"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Setelah partai politik atau koalisi partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023. Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
Baca Juga: Atur Kembali Portofolio Investasi Saat Pasar Diperkirakan Lebih Kondusif di Kuartal 4
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Novianti Setuningsih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News