Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkatkan perlindungan data pribadi pemilih. Sebab, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menggunakan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH) untuk menyusun, melakukan pemutakhiran, dan konsolidasi data pemilih.
Pertama, KPU harus menjamin keabsahan dan transparansi pemrosesan, bahwa dasar hukum sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu untuk melakukan pemrosesan data pribadi telah digunakan. KPU juga harus jelas menginformasikan pemrosesan datanya, mulai tujuan pemrosesan, data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan data, termasuk akses pihak ketiga terhadap data tersebut (jika ada).
Kedua, memastikan prinsip keterbatasan tujuan, bahwa pemrosesan data SIDALIH hanya digunakan untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola, dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan.
Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Urgensi Perlindungan Data Pribadi
“Oleh karenanya seluruh kegiatan pemrosesan data dengan tujuan di luar lingkup penyelenggaraan pemilu tidak dibenarkan,” dikutip dari keterangan resmi ELSAM, Senin (10/7).
Ketiga, prinsip minimalisasi data perlu diperhatikan karena banyaknya data yang terkumpul. Mekanisme pembukaan sejumlah data pribadi pemilih perlu dipertimbangkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Pemilu, sebagaimana dimandatkan UU Pemilu, tetapi dengan tetap menjamin pelindungan data pribadi.
Keempat, terapkan prinsip akurasi meskipun tantangan terbesarnya adalah proses verifikasi dari pemilih. Apalagi, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakakuratan data identitas pemilih dan perbaikan dari data tersebut membutuhkan waktu lama serta lebih sering mengalami kendala.
Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kelima, implementasikan prinsip batasan penyimpanan yang terkait masa retensi data. Sebab platforrm SIDALIH tidak memberikan informasi berapa lama data pribadi disimpan.
“Apakah ketika penyelenggaraan pemilu telah usai maka data-data pribadinya akan dihapus secara permanen atau disimpan sepanjang pemilih masih hidup? Dan bagaimana memastikan sistem keamanan dalam penyimpanan data tersebut,” tambah ESLAM.
Keenam, pengendali data harus menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat mencegah terjadinya kegagalan pelindungan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News