kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Urgensi Perlindungan Data Pribadi


Senin, 10 Juli 2023 / 22:29 WIB
Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Urgensi Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu 2024 Telah Ditetapkan, Urgensi Perlindungan Data Pribadi Harus Meningkat.REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebesar 204,8 juta orang menandakan proses pemutakhiran data pemilih telah mencapai final, sehingga urgensi melindungi data pribadi pemilih kian meningkat.

Dari situ, pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola data pemilih juga harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Sebab, besarnya skala data pemilih baik dari segi jumlah maupun jenis datanya, telah membuka ruang tingginya risiko eksploitasi data pribadi pemilih, khususnya yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih di Indonesia sebagai DPT.

Baca Juga: PPATK Pantau Lalu Lintas Dana Kampanye, Tutup Celah Pencucian Uang di Pemilu

Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH), yang digunakan untuk menyusun, melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih.

Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU No. 81/2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU (KKPU No. 81/2022). Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus berisikan informasi pemilih.

SIDALIH memuat data pribadi yang terdiri atas NKK, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-KTP, status disabilitas, serta keterangan status apakah masih pemilih aktif atau sudah meninggal.

Artinya sejumlah item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan mestinya hanya dapat diakses oleh pengendali data (KPU) serta subjek datanya.

Baca Juga: Sudah Tahu Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024? Ini Informasinya

Meskipun menurut KKPU No. 81/2022 data-data itu hanya dapat diakses oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, akan tetapi, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemilu, UU Pemilu membuka tafsir bahwa Partai Politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih, sebagai bagian dari informasi publik.

“Dengan status dualistik itu, mestinya KPU dapat mengembangkan standar pelindungan data pemilih, yang mempertimbangkan dua aspek tersebut,” dikutip dari keterangan resmi ELSAM, Senin (10/7).

Untuk diketahui, jumlah total DPT Pemilu 2024 adalah 204.807.222 orang. Terdiri dari pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, dan pemilih luar negeri sebanyak 1.750.474 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×