kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

KPU berikan SK Presiden kepada MPR saat pelantikan


Senin, 13 Oktober 2014 / 21:26 WIB
ILUSTRASI. Lion Air sediakan penerbangan langsung Surabaya-Labuan Bajo selama 1-8 Mei 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomunikasi dengan Sekretariat Jenderal dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terkait persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah berbeda dengan pelantikan presiden. Perbedaan tersebut berada pada kewenangan MPR lebih besar dibanding kewenangan KPU.

"Pelantikan itu berbeda DPR dan DPD karena kami punya leading. Sekarang leadingnya Setjen MPR," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (13/10).

Peran KPU tersebut telah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Dalam pelantikan presiden, KPU bertugas untuk memberikan Surat Keputusan (SK), presiden terpilih kepada pimpinan MPR.

Rencananya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (20/10) pukul 10.00 WIB. (Randa Rinaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×