kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPU berikan SK Presiden kepada MPR saat pelantikan


Senin, 13 Oktober 2014 / 21:26 WIB
KPU berikan SK Presiden kepada MPR saat pelantikan
ILUSTRASI. Lion Air sediakan penerbangan langsung Surabaya-Labuan Bajo selama 1-8 Mei 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomunikasi dengan Sekretariat Jenderal dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terkait persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menyatakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah berbeda dengan pelantikan presiden. Perbedaan tersebut berada pada kewenangan MPR lebih besar dibanding kewenangan KPU.

"Pelantikan itu berbeda DPR dan DPD karena kami punya leading. Sekarang leadingnya Setjen MPR," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (13/10).

Peran KPU tersebut telah diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 17 tahun 2014. Dalam pelantikan presiden, KPU bertugas untuk memberikan Surat Keputusan (SK), presiden terpilih kepada pimpinan MPR.

Rencananya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (20/10) pukul 10.00 WIB. (Randa Rinaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×