kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR baru akan bahas Perppu Pilkada pada awal 2015


Senin, 13 Oktober 2014 / 19:19 WIB
DPR baru akan bahas Perppu Pilkada pada awal 2015
ILUSTRASI. PT Sahabat Mewah dan Makmur (SMM), anak usaha dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menerima kunjungan dari Duta Besar dan Diplomat dari 9 Kedutaan Besar negara sahabat di kawasan Amerika dan Eropa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2015. Pembahasan baru dilakukan pada awal tahun depan karena DPR tengah disibukkan dengan berbagai agenda di masa sidang ini.

"Belum dibahas, tugas-tugas dewan masih banyak PR-nya. Baru akan dibahas di awal masa sidang berikutnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/10).

Fadli menjelaskan, perppu tersebut tak dapat dibahas di masa sidang ini karena DPR sibuk dengan agenda pembentukan komisi, penetapan alat kelengkapan dewan, dan kesibukan lain yang menyangkut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta agenda kerja lima tahun ke depan. Menurut Fadli, keputusan itu telah disepakati oleh semua pimpinan DPR.

"Sudah pasti dibahas di 2015, ini hanya masalah teknis saja," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada 2 Oktober lalu, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.

Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×