Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) sebagai peserta pamilu legislatif 2024 mendatang.
KPU RI telah menyatakan sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Rencananya pada Rabu (14/12) malam ini sekitar pukul 19.30 WIB KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu 2024.
Keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Litbang Kompas: Keterwakilan Perempuan di Kancah Politik Belum Capai 30%
Rapat pleno rekapitulasi keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 ini digelar pada Rabu (14/12) siang di kantor KPU RI, Jalan Imam Bondjol Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPU menyatakan sebanyak 24 partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan telah melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI menetapkan sebanyak 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Berikut 17 parpol yang telah di tetapkan oleh KPU memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
Baca Juga: Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah Buntut Pelaporan Anies
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News