Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) sebagai peserta pamilu legislatif 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (14/12) menyatakan KPU telah menyatakan sebanyak 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Rencananya pada Rabu (14/12) malam ini sekitar pukul 19.30 WIB KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut bagi partai politik peserta pemilu 2024.
Keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Litbang Kompas: Keterwakilan Perempuan di Kancah Politik Belum Capai 30%
Rapat pleno rekapitulasi keputusan sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 ini digelar pada Rabu (14/12) siang di kantor KPU RI, Jalan Imam Bondjol Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPU menyatakan sebanyak 24 partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan telah melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU RI menetapkan sebanyak 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Berikut 17 parpol yang telah di tetapkan oleh KPU memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
Baca Juga: Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah Buntut Pelaporan Anies
Nomor Urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor Urut 2 Partai Gerindra
Nomor Urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor Urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomr Urut 5 Partai Nasdem
Nomor Urut 6 Partai Buruh
Nomor Urut 7 Partai Gelora
Nomr Urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor Urut 9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor Urut 10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor Urut 11 Partai Garuda
Nomor Urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor Urut 13 Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor Urut 14 Partai Demokrat
Nomor Urut 15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor Urut 16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor Urut 17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Lokal Aceh 6 Partai Politik
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Taqwa
PartaI Darul Aceh
Partai Nagroe Aceh
Partai Solidaritas Independen Aceh (SIRA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News