Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 telah selesai dilaksanakan.
“Sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 26 Juni 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023.
Lalu, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Inilah Daftar Artis Bakal Caleg Pemilu 2024, Dari Melly Goeslaw, Uya Kuya, Narji
Pada 8 Mei terdapat satu parpol yang melakukan pendaftaran bakal caleg yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftar pada 10 Mei.
Selanjutnya, pada 11 Mei terdapat 4 partai yang mendaftar yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Ummat, Partai Garuda. Berikutnya, pada 12 Mei terdapat 2 partai yang mendaftar yakni PAN dan PPP. Kemudian, pada 13 Mei terdapat 3 partai yang mendaftar yakni PBB, PKB, dan Gerindra.
Pada hari terakhir pendaftaran bakal caleg, terdapat 7 partai yang mendaftar yakni PSI, Demokrat, Perindo, Partai Gelora, PKN, Golkar, dan Partai Buruh.
Baca Juga: 13 Tahun Lagi Bisa Jadi Negara Maju, Jokowi Ingatkan Masyarakat Tak Salah Pilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News